Showing posts with label SIMRS GOS. Show all posts
Showing posts with label SIMRS GOS. Show all posts

Thursday, July 19, 2018

Prosedur Permohonan SIMRS GOS

Persyaratan RS agar dapat melakukan permohonan SIMRS GOS:
  1. RS sudah teregistrasi pada RS Online (sudah memiliki kode RS). Silakan di periksa dulu pada RS Online: http://sirs.yankes.kemkes.go.id/rsonline. Jika RS belum teregistrasi, silakan melakukan registrasi terlebih dahulu guna mendapatkan kode RS. Registrasi dilakukan secara mandiri dan online pada http://sirs.yankes.kemkes.go.id/registrasi
  2. RS memiliki tenaga IT yang kompeten, terutama yang menguasai bahasa pemrograman PHP, pengelolaan database MySQL
  3. RS sudah memiliki infrastruktur yang memadai untuk di instal SIMRS GOS, antara lain: server untuk menyimpan SIMRS GOS, komputer client pada masing-masing poli pelayanan, instalasi jaringan/LAN (Local Area Network)

Prosedur permohonan SIMRS GOS:

  1. RS mengirimkan email surat permohonan untuk dapat menggunakan SIMRS GOS. Surat ditujukan ke Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dan ditandatangani oleh pimpinan RS.
  2. Kemenkes akan mengirimkan assessment SIMRS GOS kepada RS pemohon untuk dapat di isi sebagai bahan pertimbangan kelayakan RS untuk menerima SIMRS GOS. Assessment berisi antara lain:
    1. Apakah RS telah teregistrasi pada RS Online atau belum?
    2. Tentang tenaga IT yang bekerja di RS: berapa jumlahnya, apasaja kemampuan IT-nya dll
    3. Tentang kesiapan infrastruktur RS antara lain LAN, Server, Komputer client pada masing-masing poli pelayanan
  3. RS mengirimkan kembali assessment SIMRS GOS yang telah di isi ke Kemenkes via email
  4. Setelah mendapatkan persetujuan pimpinan, maka RS akan diberikan link untuk mendownload software atau melakukan pelatihan dengan RS Vertikal pengampu SIMRS GOS
Email Subbag Informasi dan Evaluasi: infomonev.yankes@gmail.com
Telp: 021-5261813

Sunday, July 15, 2018

Persyaratan RS Pemohon SIMRS GOS


SIMRS GOS diberikan gratis kepada seluruh faskes (RS atau Klinik) yang membutuhkannya. Persyaratan faskes untuk bisa melakukan permohonan SIMRS GOS antara lain:

  1. RS sudah teregistrasi pada RS Online (sudah memiliki kode RS). Silakan di periksa dulu pada RS Online: http://sirs.yankes.kemkes.go.id/rsonline. Jika RS belum teregistrasi, silakan melakukan registrasi terlebih dahulu guna mendapatkan kode RS. Registrasi dilakukan secara mandiri dan online pada http://sirs.yankes.kemkes.go.id/registrasi
  2. RS memiliki tenaga IT yang kompeten, terutama yang menguasai bahasa pemrograman PHP, pengelolaan database MySQL
  3. RS sudah memiliki infrastruktur yang memadai untuk di instal SIMRS GOS, antara lain: server untuk menyimpan SIMRS GOS, komputer client pada masing-masing poli pelayanan, instalasi jaringan/LAN (Local Area Network)